Standar Kalibrasi

Peraturan Kalibrasi Alat Kesehatan yang Harus Diperhatikan

Alat kesehatan merupakan alat atau perangkat yang digunakan untuk mendiagnosis, mencegah, dan mengobati penyakit serta memperbaiki kondisi kesehatan seseorang. Karena pentingnya fungsi alat kesehatan, maka sangatlah krusial untuk memastikan bahwa alat kesehatan tersebut memberikan hasil pengukuran yang akurat dan konsisten. Oleh karena itu, diperlukan pelaksanaan kalibrasi alat kesehatan secara rutin.

Kalibrasi alat kesehatan adalah proses pengukuran dan penyesuaian kembali suatu alat kesehatan untuk memastikan bahwa hasil pengukurannya akurat dan konsisten. Pelaksanaan kalibrasi alat kesehatan tidak dapat dilakukan dengan sembarang, karena harus mengikuti Peraturan Kalibrasi Alat Kesehatan.

Peraturan Kalibrasi Alat Kesehatan

Peraturan Kalibrasi Alat Kesehatan adalah tata cara yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat kesehatan di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa alat kesehatan yang digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya dapat sesuai dengan standar kalibrasi alat kesehatan yang sudah ada, agar dapat memberikan hasil pengukuran yang akurat dan konsisten.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015 adalah sebuah peraturan yang mengatur mengenai penyelenggaraan pengujian dan kalibrasi pada alat kesehatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa alat kesehatan yang digunakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan lainnya dapat bekerja dengan baik dan menghasilkan hasil yang akurat.

Penyelenggaraan Pengujian dan Kalibrasi

  • Pasal 4

(1) Setiap Alat Kesehatan yang digunakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan lainnya harus dilakukan uji dan/atau kalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan atau Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan.

(2) Dalam melakukan Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan, Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan atau Institusi Pengujian Fasilitas Kesehatan harus mengacu pada metode kerja Pengujian dan/atau Kalibrasi.

(3) Metode kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

  • Pasal 5

(1) Pengujian dan/atau Kalibrasi dilaksanakan atas permohonan pemilik atau pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan lainnya.

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terhadap Pengujian dan/atau Kalibrasi yang dilaksanakan oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan milik pemerintah di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan, daerah bermasalah kesehatan, kantor kesehatan haji Indonesia di Arab Saudi, dan rumah sakit yang terkena bencana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pasal 6

(1) Pengujian Alat Kesehatan yang terdapat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan lainnya meliputi uji fungsi, uji keselamatan, dan uji kinerja.

(2) Uji fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengujian secara keseluruhan melalui uji bagian-bagian Alat Kesehatan dengan kemampuan maksimum tanpa beban sebenarnya, sehingga dapat diketahui apakah secara keseluruhan Alat Kesehatan dapat dioperasikan dengan baik sesuai fungsinya.

(3) Uji keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengujian yang dilakukan terhadap Alat Kesehatan untuk memperoleh kepastian tidak adanya bahaya yang ditimbulkan sebagai akibat penggunaan Alat Kesehatan.

(4) Uji kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pengujian untuk mengetahui seberapa besar kinerja dari suatu Alat Kesehatan sehingga dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan spesifikasi. 

Kesimpulan

Kesimpulannya, alat kesehatan memiliki fungsi yang sangat penting dalam mendiagnosis, mencegah, dan mengobati penyakit serta memperbaiki kondisi kesehatan seseorang. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk memastikan bahwa alat kesehatan tersebut memberikan hasil pengukuran yang akurat dan konsisten.

Pelaksanaan kalibrasi alat kesehatan secara rutin sangat diperlukan untuk memastikan hasil pengukuran yang akurat dan konsisten, dan harus dilakukan sesuai dengan pedoman kalibrasi alkes yang ada pada, Peraturan Kalibrasi Alat Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2015.

Dengan demikian, alat kesehatan yang digunakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan lainnya dapat bekerja dengan baik dan memberikan hasil yang akurat untuk mendukung pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Kalibrasi.com - News - Permintaan Kalibrasi
  • Kalibrasi.com - Permintaan Kalibrasi

    Lengkapi form ini untuk mendapatkan penawaran jasa kalibrasi dari berbagai mitra laboratorium kami. Jasa kalibrasi yang ditawarkan oleh mitra Kalibrasi.com sudah sesuai standard dan terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
  • Should be Empty: