Pedoman Kalibrasi Alat Kesehatan yang Wajib Diketahui
Dalam dunia kesehatan, keselamatan pasien menjadi satu hal yang harus diutamakan. Sesuai sebagaimana yang telah diatur bahwa setiap warga Negara berhak memperoleh jaminan kesehatan yang layak. Salah satu tolak ukur dari kualitas pelayanan kesehatan adalah penggunaan alat kesehatan.
Alat kesehatan yang baik adalah alat-alat telah yang teruji keakuratannya melalui prosedur kalibrasi. Apabila alat kesehatan tidak dikalibrasi, dapat menyebabkan hasil ukur tidak akurat sehingga menyebabkan salah diagnosa pada pasien yang ditangani. untuk itu alat kesehatan diwajibkan kalibrasi.
Guna mendisiplinkan setiap instansi pelayanan kesehatan maka disusunlah sebuah pedoman kalibrasi alat kesehatan. Dengan pedoman yang sudah dapat menjadi pengawas serta menjamin ketelitian dan ketepatan serta penggunaan alat kesehatan. Lalu apakah isi dari pedoman kalibrasi alat kesehatan itu? Untuk lebih lengkapnya simak penjelasan berikut ini!
Pengujian dan Kalibrasi
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya setiap alat kesehatan yang digunakan dalam instansi pelayanan kesehatan diwajibkan melakukan pengujian dan kalibrasi. Hal tersebut telah diatur berdasarkan Permenkes No.363/MENKES/PER?IV?1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi alat kesehatan yang dipergunakan sarana pelayanan kesehatan wajib dilakukan pengujian dan kalibrasi oleh institusi Penguji, untuk menjamin ketelitian dan ketepatan serta keamanan penggunaan alat kesehatan.
Keakuratan adalah hal yang wajib dimiliki setiap peralatan kesehatan. Alat kesehatan yang berkualitas pun dapat turun akurasinya jika digunakan secara terus menerus. Akurasi dapat diperoleh hanya melalui prosedur kalibrasi yang benar. Sedangkan stabilitas dan keandalan sebuah alat ukur dapat diperoleh melalui kegiatan pengujian.
Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, tentunya terdapat manfaat yang dapat diperoleh dari kegiatan pengujian dan kalibrasi seperti kondisi instrumen ukur dan bahan ukur tetap terjaga akurasi dan standarnya sesuai dengan spesifikasinya.
Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan
Penggunaan alat kesehatan tanpa memperhatikan periode pemakaian alat yang telah melebihi batas pemakaian yang direkomendasikan produsen alat. Dapat menyebabkan penyimpangan hasil ukur. Anda tidak akan pernah tau jika alat mengalami penyimpangan jika tidak melakukan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan.
Kalibrasi Alat Ukur dan Besaran Standar
Sebagaimana yang termuat dapat definisi kalibrasi, inti dari kegiatan kalibrasi adalah membandingkan dengan besaran standar yang digunakan untuk pengujian dan kalibrasi. Berbicara mengenai standar, standar alat ukur maupun alat kesehatan yang digunakan di Indonesia pun telah mengacu pada standar internasional.
Sertifikat dan Tanda
Alat kesehatan yang telah lulus dalam penyelenggarraan prosedur kalibrasi akan mendapatkan sertifikat kalibrasi serta tanda layak pakai. Sertifikat dan tanda ini menunjukkan alat kesehatan telah dipastikan keakuratannya , keamanan, dan mutu dari hasil pengukuran yang telah sesuai dengan standar.
Institusi Penguji dan Institusi Penguji Rujukan
Penyelenggaraan pengujian dan kalibrasi dibutuhkan persiapan yang matang untuk mendapatkan hasil yang diharapkan dan mencapai ketertelusuran. Oleh karenanya pengujian dan kalibrasi sebaiknya dilakukan pada institusi pengujian yang tepat dan terpercaya dalam melaksanakan pengujian dan kalibrasi yang berkualitas.
Untuk institusi penyelenggara kalibrasi sendiri dibagi menjadi dua yaitu institusi penguji dan institusi penguji rujukan. Keduanya memiliki perbedaan baik dalam persyaratan operasionalnya serta tugas dan wewenangnya, lebih lengkapnya simak penjelasan berikut!
Persyaratan Umum
Sebagai sebuah prosedur penting dalam memperoleh akurasi, tentunya membutuhkan institusi yang berkualitas baik fasilitas, tenaga penguji, serta peralatan yang digunakan dalam pengujiannya. Oleh karenanya terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi instansi yang dikelola pemerintah maupun swasta untuk dapat menyelenggarakan pengujian dan kalibrasi.
Institusi Penguji
Institusi Penguji (IP) adalah sarana kesehatan atau sarana lainnya yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengujian atau kalibrasi alat kesehatan. Institusi penguji dipantau dan diselenggarakan oleh pemerintah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Institusi Penguji Rujukan
Sama seperti halnya dengan institusi penguji (IP), Institusi Penguji Rujukan (IPR) adalah institusi penguji yang mempunyai tugas melakukan kalibrasi alat ukur dan besaran standar serta melakukan pengujian atau kalibrasi alat kesehatan.
Sarana Pelayanan Kesehatan
Ketersediaan akan pelayanan kesehatan tersebar dalam beberapa sarana kesehatan, tugas lembaga pelayanan kesehatan tersebut tentunya untuk membantu masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Pemeliharaan akan alat kesehatan tentunya dibutuhkan melalui pengujian dan kalibrasi, berikut sarana pelayanan kesehatan yang memerlukan kalibrasi. Simak selengkapnya berikut ini!
Jenis Sarana Pelayanan Kesehatan
Seperti yang telah disinggung di atas terdapat beberapa jenis sarana pelayanan kesehatan, yang terdiri dari sarana pelayanan kesehatan dasar, sarana pelayanan kesehatan rujukan, dan sarana pelayanan penunjang.
Hak dan Kewajiban Sarana Pelayanan Kesehatan
Dalam menyelenggarakan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan, setiap sarana pelayanan kesehatan memiliki hak memperoleh pelayanan pengujian dan kalibrasi dari instansi terkait sesuai dengan kesepakatan. Sedengakan setiap lembaga pelayanan kesehatan memiliki kewajiban menguji atau mengkalibrasi alat kesehatan di institusi penguji atau institusi penguji rujukan.
Mekanisme Pengujian dan Kalibrasi
Sebagai sebuah kegiatan yang diperlukan untuk mencapai jaminan mutu, pengujian dan kalibrasi memiliki mekanisme yang telah ditetapkan. Adanya mekanisme pengujian dan kalibrasi membuat pelaksanaan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan sesuai dengan besaran standar yang berlaku. Lalu bagaimana mekanisme pengujian dan kalibrasi alat kesehatan itu? Simak selengkapnya berikut!
Mekanisme Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan
Untuk melakukan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan memiliki prosedur yang mudah, sarana pelayanan kesehatan perlu mengajukan permintaan pelayanan pengujian atau kalibrasi pada institusi penguji dengan mengisi formulir yang mencantumkan informasi alat kesehatan yang hendak dikalibrasi.
Mekanisme Kalibrasi Alat Ukur dan Besaran Standar
Mekanisme kalibrasi alat ukur dan besaran standar pada umumnya sama halnya dengan mekanisme pengujian dan kalibrasi alat kesehatan. Pastinya hal pertama yang perlu dilakukan oleh lembaga pemilik alat adalah melakukan permintaan kalibrasi pada institusi penguji rujukan,